Usai Beli Sabu-sabu dari Samarinda, Warga Mangkurawang Diringkus Polisi

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Seorang warga Jalan Mangkurawang ditangkap polisi, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu sabu.

Kasat Narkoba AKP M P Rachmawan mengatakan, warga tersebut berinisial MY (35). MY ditangkap polisi pada 17 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 wita, setelah membeli sabu sabu dari Samarinda.

"Kita tangkap MY di rumahnya, Jalan Mangkurawang Gang 12 RT 06, usai membeli sabu sabu dari Samarinda" kata M P Rachmawan kepada Poskotakaltimnews, di Tenggarong, Jum'at (18/3/2022).

Rachmawan menjelaskan, awal mula penangkapan dari informasi masyarakat, bahwa di daerah Mangkurawang ada seseorang membawa sabu sabu sekitar pukul 18.00 wita. Polisi langsung melakukan penyelidikan menuju Mangkurawang.

"Sekitar pukul 22.00, kami mendapatkan informasi bahwa orang tersebut sering menggunakan motor Beat putih merah dengan Nopol KT 4908 JP," jelasnya

Kemudian, polisi menemukan ciri ciri yang dimaksud dan membututi orang tersebut dari belakang, tiba di rumahnya polisi melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut.

"Ternyata didapati 2 poket sabu sabu dengan berat 0,77 gram. Saat itu ada teman MY berinisial IR di dekatnya" ungkapnya.

Kepada polisi MY mengaku, barang tersebut baru saja dibeli dari Samarinda atas perintah IR. IR pun mengakui telah memberikan uang Rp. 300 ribu kepada MY untuk membeli sabu sabu.

"Barang bukti dan kedua pelaku dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut. Kami terus melakukan pengembangan terhadap peredara narkoba di Kukar" ujarnya.

Sementara keduanya terancam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman sekitar 5 tahun penjara.(*riz)